For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Also known as: PP 32/2007 · PP No. 32 Tahun 2007 · PP Nomor 32 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2009Publication Date:22 Mei 2007
Ketentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Fasilitas Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 2009
Publication Date22 Mei 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan sosial ekonomi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pasca bencana alam. Kebijakan ini memberikan fasilitas perpajakan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan bencana. Fasilitas perpajakan meliputi pengurangan biaya untuk bantuan atau sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak, pembebasan Pajak Penghasilan atas bantuan yang diterima korban bencana, dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis. Selain itu, Bea Meterai dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan juga ditanggung atau diberikan pengurangan oleh pemerintah. Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang oleh Wajib Pajak di daerah bencana dapat dikurangi hingga 100%. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

  • Pemberian fasilitas perpajakan untuk penanggulangan bencana alam yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas terhadap Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

  • Penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas perpajakan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.