Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi desa, pemerintahan desa, pemerintah desa, BPD, dan penambahan definisi lembaga kemasyarakatan. Selain itu, pemilihan kepala desa harus bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Panitia pemilihan kepala desa terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Syarat menjadi Kepala Desa antara lain setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dihukum pidana kejahatan minimal 5 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa setempat minimal 6 bulan. Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati jika melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal 5 tahun atau menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati, kecuali tertangkap tangan atau diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. Aparat pengawas fungsional dapat memeriksa Kepala Desa terkait disiplin, pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan pemerintahan.