For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 25 Tahun 2014

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Perangkat Daerah Kota Metro

Also known as: Perwali Kota Metro 25/2014 · Perwali Kota Metro No. 25 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 September 2014Publication Date:4 September 2014
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Perangkat Daerah Kota Metro.

Peraturan Walikota ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan nomenklatur, struktur, serta rincian tugas dan fungsi dari berbagai UPT yang berada di bawah Dinas Daerah, Badan pada Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain. Perubahan ini mencakup penyesuaian cakupan unit kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Tata Kota dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Dinas Perdagangan dan Pasar, serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembentukan UPT baru dan penegasan tugas pokok serta fungsi masing-masing unit dalam mendukung operasional perangkat daerah terkait.

(-)

(-)