Peraturan Walikota ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan nomenklatur, struktur, serta rincian tugas dan fungsi dari berbagai UPT yang berada di bawah Dinas Daerah, Badan pada Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain. Perubahan ini mencakup penyesuaian cakupan unit kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Tata Kota dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Dinas Perdagangan dan Pasar, serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembentukan UPT baru dan penegasan tugas pokok serta fungsi masing-masing unit dalam mendukung operasional perangkat daerah terkait.