For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Kabupaten Morowali Utara 2/2023 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 April 2023Publication Date:17 April 2023
Kesejahteraan Sosial MasyarakatLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Effective Date17 April 2023
Publication Date17 April 2023
Place of EnactmentKolonadale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Morowali Utara, meliputi lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pelayaran, dan perhubungan udara. Tujuan utamanya adalah mewujudkan sistem perhubungan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam bidang LLAJ, diatur rencana induk jaringan LLAJ kabupaten, perlengkapan jalan, terminal penumpang tipe C (meliputi pembangunan, pengembangan, fasilitas, pemanfaatan, pemeliharaan, lingkungan kerja, daerah pengawasan, dan pengoperasian), penyelenggaraan parkir (jenis, lokasi, pengelolaan, hak dan kewajiban pengelola, petugas, dan pengguna jasa parkir, serta penindakan pelanggaran), pengujian berkala kendaraan bermotor, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, serta audit dan inspeksi keselamatan LLAJ. Dalam bidang pelayaran, diatur jenis angkutan perairan dan perizinan berusaha. Dalam bidang perhubungan udara, diatur penerbitan persetujuan bangunan gedung untuk tempat pendaratan dan lepas landas helikopter. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan sistem informasi manajemen perhubungan, kerja sama antar pemerintah dan badan usaha, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perhubungan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar larangan dan kewajiban terkait parkir (Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (2)) dikenai sanksi administrasi berupa penindakan terhadap kendaraan. 2. Penindakan meliputi penggembokan/penggembosan roda dan/atau penderekan kendaraan. 3. Pengambilan kendaraan yang ditindak dikenakan denda untuk biaya penggembokan/penggembosan dan/atau penderekan.