on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Also known as: Perda Kota Samarinda 15/2006 · Perda Kota Samarinda No. 15 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata tata ruang kota dan pembangunan agar sesuai dengan rencana umum pembangunan kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.