Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mengatur tentang pedoman penerapan manajemen risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Latar belakangnya adalah kewajiban setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta ketidaksesuaian Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 70 Tahun 2020 dengan perkembangan saat ini. Tujuan penerapan manajemen risiko meliputi mewujudkan *good government*, mengelola risiko, melindungi lembaga dari risiko signifikan, meningkatkan kinerja, dan menciptakan kesadaran pegawai. Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap unit kerja untuk menyelenggarakan dan mengembangkan manajemen risiko. Infrastruktur manajemen risiko meliputi budaya risiko, struktur manajemen risiko (lini pertama oleh pemilik dan pengelola risiko, lini kedua oleh Unit Manajemen Risiko, dan lini ketiga oleh Unit Pengawas Intern), dan anggaran manajemen risiko. Proses manajemen risiko meliputi komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks/tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, pemantauan dan reviu, serta pencatatan dan pelaporan.