on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 17 Tahun 2017 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 17/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. Jika sulit diukur, dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan nilai rupiah untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang, dibagi dalam golongan dan ditentukan seragam menurut golongan. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, kecuali wilayah/tempat yang belum ada pelayanan Penjualan Produksi Usaha Daerah. Masa retribusi sesuai dengan Surat Perjanjian Penjualan Produksi Usaha Daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai pemeliharaan produksi usaha daerah.