on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1979 tentang Penyusunan Buku Putih Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Also known as: Inpres 5/1979 · Inpres No. 5 Tahun 1979 · Inpres Nomor 5 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan penjelasan dan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai latar belakang, tujuan, jalannya peristiwa, serta akibat yang ditimbulkan oleh Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menyusun dan menyempurnakan Buku Putih mengenai gerakan tersebut.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini memberikan kewenangan kepada Menteri/Sekretaris Negara untuk menyempurnakan Buku Putih yang telah disusun oleh Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Menteri/Sekretaris Negara dapat membentuk sebuah tim yang terdiri dari pejabat-pejabat berbagai instansi yang dianggap perlu untuk menyelesaikan tugas ini. Tim tersebut harus menyelesaikan tugasnya pada akhir bulan Desember 1979. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.