Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Barru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan masyarakat dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis kegiatan yang dikenakan retribusi IMB, yaitu pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi, dan pelestarian atau pemugaran.
2. Objek yang dikenakan retribusi IMB, yaitu bangunan gedung dan bangunan prasarana.
3. Komponen retribusi dan biaya, yang meliputi retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, retribusi administrasi IMB, dan retribusi penyediaan formulir permohonan IMB.
4. Penghitungan besarnya retribusi IMB, yang didasarkan pada indeks penggunaan jasa, skala indeks, dan daftar kode.
5. Harga satuan atau tarif retribusi IMB, yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat dan pertimbangan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, pembayaran dan tempat pembayaran, penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara penetapan dan pemungutan retribusi, insentif pemungutan, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, atau pengurangan sanksi administrasi, peninjauan tarif retribusi, pembinaan dan pengawasan.