on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020-2040
Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 3/2020 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2020-2040. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang Daerah yang produktif berbasis industri dan pertanian yang didukung oleh sektor perdagangan dan jasa dalam sistem wilayah terpadu dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat pelayanan, prasarana, industri, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pengembangan kawasan perdagangan, permukiman, kawasan pesisir, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, pengendalian perkembangan kegiatan budi daya, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.
Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan (Pusat Kegiatan Lokal, Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, lindung geologi, rawan bencana alam, cagar budaya, dan ekosistem mangrove) dan kawasan peruntukan budi daya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, industri, pariwisata, permukiman, dan pertahanan dan keamanan).
Kawasan strategis meliputi kawasan strategis provinsi (Kawasan Dataran Tinggi Dieng) dan kawasan strategis daerah (pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup). Arahan pemanfaatan ruang wilayah meliputi perwujudan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.