For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 2/2010 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:17 April 2010Publication Date:17 April 2010
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date17 April 2010
Publication Date17 April 2010
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan/atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 37 Seri E Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2003 menjadi tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya (kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun). Sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat. Diatur persyaratan calon kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, termasuk usia, pendidikan, kesehatan, dan perilaku. Calon perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat memenangkan dirinya secara tidak sah.

Mekanisme pengisian jabatan meliputi persiapan (persetujuan bupati), pembentukan panitia pengisian perangkat desa, penjaringan, penyaringan, ujian tertulis (untuk kepala urusan dan kepala seksi), dan pemungutan suara (untuk kepala dusun). Diatur juga tentang pendaftaran pemilih, hak dan kewajiban pemilih, serta tim pemantau pengisian perangkat desa.

Masa jabatan kepala urusan dan kepala seksi paling lama 20 tahun, sedangkan kepala dusun paling lama 15 tahun. Perangkat desa memiliki kewajiban dan larangan tertentu. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi administratif.

Diatur juga tentang pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa, pengangkatan penjabat (Pj) dan pelaksana tugas (Plt) perangkat desa, serta penyelidikan dan penyidikan perangkat desa.

1. Sekretaris Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, kepala urusan atau kepala dusun yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 1981 tetap melaksanakan tugas hingga berakhir masa jabatannya selama 24 tahun atau telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. 2. Sekretaris Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, kepala urusan, atau kepala dusun yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2000 tetap melaksanakan tugas hingga berakhir masa jabatannya selama 20 tahun atau telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Sekretaris Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, Kepala urusan, atau kepala dusun yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2003 tetap melaksanakan tugas hingga berakhir masa jabatannya selama 20 tahun atau telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. 4. Sekretaris Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, kepala urusan, kepala seksi, atau kepala dusun yang diangkat berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), yang telah habis masa jabatannya diberhentikan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah dimaksud paling lambat 2 (dua) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan. 5. Pengisian jabatan kepala urusan dan kepala seksi bagi kepala urusan yang belum berakhir masa jabatannya dilaksanakan dengan cara mutasi dari kepala urusan menjadi kepala urusan dan/ atau kepala seksi tanpa melalui proses pengangkatan dengan masa kerja dihitung sejak pengangkatan pertama kali. 6. Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

1. Perangkat Desa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dikenakan tindakan administratif berupa hukuman disiplin. 2. Tingkat hukuman disiplin terdiri atas: hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis; hukuman disiplin sedang berupa pemberhentian sementara; dan/atau hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.