on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 2/2010 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2003 menjadi tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial:
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya (kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun). Sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat. Diatur persyaratan calon kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, termasuk usia, pendidikan, kesehatan, dan perilaku. Calon perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat memenangkan dirinya secara tidak sah.
Mekanisme pengisian jabatan meliputi persiapan (persetujuan bupati), pembentukan panitia pengisian perangkat desa, penjaringan, penyaringan, ujian tertulis (untuk kepala urusan dan kepala seksi), dan pemungutan suara (untuk kepala dusun). Diatur juga tentang pendaftaran pemilih, hak dan kewajiban pemilih, serta tim pemantau pengisian perangkat desa.
Masa jabatan kepala urusan dan kepala seksi paling lama 20 tahun, sedangkan kepala dusun paling lama 15 tahun. Perangkat desa memiliki kewajiban dan larangan tertentu. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi administratif.
Diatur juga tentang pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa, pengangkatan penjabat (Pj) dan pelaksana tugas (Plt) perangkat desa, serta penyelidikan dan penyidikan perangkat desa.