For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2009 tentang PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SOREANG DAN DESA PA’BATANGAN KECAMATAN MAPPAKASUNGGU

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 01/2009 · Perda Kabupaten Takalar No. 01 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2009Publication Date:19 Maret 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SOREANG DAN DESA PA’BATANGAN KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date19 Maret 2009
Publication Date19 Maret 2009
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, Bab II, Pasal 3.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Desa Patani Kecamatan Mappakasunggu telah memenuhi syarat untuk dimekarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Desa Soreang dan Desa Pa’batangan di Kecamatan Mappakasunggu. Dengan pemekaran ini, Desa Patani yang semula terdiri dari 12 dusun, dibagi menjadi tiga desa: Desa Patani (sebagai desa induk) dengan 4 dusun, Desa Soreang dengan 4 dusun, dan Desa Pa'batangan dengan 4 dusun. Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan di wilayah Desa Soreang dan Desa Pa'batangan menjadi aset desa masing-masing, yang dikelola untuk kemajuan desa. Desa Soreang dan Desa Pa'batangan berkewajiban membentuk lembaga-lembaga desa, lembaga kemasyarakatan, dan mengisi perangkat desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Jabatan Sekretaris Desa harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

(-)

(-)