on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Also known as: PERPRES 114/2015 · PERPRES No. 114 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 114 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Mei 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.