For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 3/2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Produk Hukum Desa
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa (Kepala Desa dan BPD) dalam pembentukan produk hukum desa yang sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan menciptakan keseragaman dalam pembentukan produk hukum desa di setiap desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Produk Hukum Desa:
    • Bersifat mengatur: Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
    • Bersifat menetapkan: Keputusan Kepala Desa, Keputusan BPD, dan Keputusan Pimpinan BPD.
  2. Asas Pembentukan: Produk hukum desa harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan.
  3. Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa:
    • Perencanaan ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
    • Penyusunan diprakarsai oleh Pemerintah Desa, dikonsultasikan kepada masyarakat dan dapat dikonsultasikan kepada camat.
    • BPD juga dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
  4. Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa:
    • BPD membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
    • Rancangan yang disepakati disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
  5. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa:
    • Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati.
    • Peraturan Desa yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati.
  6. Peraturan Bersama Kepala Desa: Diatur mengenai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
  7. Peraturan Kepala Desa: Materi muatan meliputi pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  8. Produk Hukum Desa yang Bersifat Penetapan: Diatur mengenai Keputusan Kepala Desa, Keputusan BPD, dan Keputusan Pimpinan BPD.

(-)

(-)