Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa (Kepala Desa dan BPD) dalam pembentukan produk hukum desa yang sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan menciptakan keseragaman dalam pembentukan produk hukum desa di setiap desa.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Produk Hukum Desa:
- Bersifat mengatur: Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
- Bersifat menetapkan: Keputusan Kepala Desa, Keputusan BPD, dan Keputusan Pimpinan BPD.
- Asas Pembentukan: Produk hukum desa harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan.
- Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa:
- Perencanaan ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
- Penyusunan diprakarsai oleh Pemerintah Desa, dikonsultasikan kepada masyarakat dan dapat dikonsultasikan kepada camat.
- BPD juga dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
- Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa:
- BPD membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Rancangan yang disepakati disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
- Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa:
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati.
- Peraturan Desa yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati.
- Peraturan Bersama Kepala Desa: Diatur mengenai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
- Peraturan Kepala Desa: Materi muatan meliputi pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Produk Hukum Desa yang Bersifat Penetapan: Diatur mengenai Keputusan Kepala Desa, Keputusan BPD, dan Keputusan Pimpinan BPD.