Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD yang bertugas melaksanakan proses pemilihan Kepala Desa. Diatur pula persyaratan bagi calon Kepala Desa, yang meliputi aspek ketakwaan, kesetiaan pada negara, pendidikan, usia, kesehatan, perilaku, dan status hukum. Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan POLRI yang mencalonkan diri harus mendapatkan izin dari instansi induk dan dibebaskan sementara dari jabatan organik jika terpilih.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilih, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, serta biaya pemilihan yang bersumber dari APBD Kabupaten, APB Desa, dan sumbangan yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai kampanye, pelaksanaan pemilihan, penetapan calon terpilih, dan pelantikan Kepala Desa. Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang dan kewajiban yang terkait dengan hal tersebut. Terdapat pula larangan bagi Kepala Desa untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan negara, daerah, atau masyarakat.