For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan

Also known as: Peraturan Bapanas 9/2023 · Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 April 2023Publication Date:17 April 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePenyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date18 April 2023
Publication Date17 April 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk pemberian Bantuan Pangan. Latar belakangnya adalah untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau menghadapi keadaan darurat, serta untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan dan penyaluran pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyaluran CPP dilakukan untuk mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam/sosial, dan keadaan darurat.
  2. Penerima bantuan adalah masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi, berdasarkan data dari kementerian/lembaga terkait.
  3. Jenis CPP yang disalurkan meliputi beras, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan/atau ikan kembung.
  4. Badan Pangan Nasional dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan untuk penyaluran CPP.
  5. Dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pendanaan penyaluran CPP bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)