on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan
Also known as: Peraturan Bapanas 9/2023 · Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk pemberian Bantuan Pangan. Latar belakangnya adalah untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau menghadapi keadaan darurat, serta untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan dan penyaluran pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.
Ketentuan substansial mencakup:
Pendanaan penyaluran CPP bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.