For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Transaksi Efek

Also known as: Peraturan OJK 22/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019

Status:
Active
Effective Date:12 September 2019Publication Date:12 September 2019
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTransaksi Efek
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date12 September 2019
Publication Date12 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/1997 tentang Transaksi Efek beserta Peraturan Nomor III.A.10 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transaksi efek yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan transaksi efek secara teratur, wajar, dan efisien, serta meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan pelaku di pasar modal. Ruang lingkup peraturan ini mencakup berbagai jenis transaksi efek, termasuk penawaran efek, jual beli putus, hibah, hadiah, pewarisan, wakaf, tukar-menukar, pengalihan karena penetapan pengadilan, penggabungan usaha, pinjam-meminjam, repurchase agreement, pemindahbukuan, pembelian kembali, konversi efek, dan pengagunan efek.

Peraturan ini membagi transaksi efek menjadi transaksi di pasar perdana dan pasar sekunder, dengan transaksi di pasar sekunder dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek. Bursa Efek memiliki kewenangan untuk menetapkan berbagai jenis pasar dalam transaksi bursa dan wajib memiliki peraturan yang memuat ketentuan dan persyaratan untuk setiap jenis pasar. Penyelesaian transaksi efek dapat dilakukan dengan pemindahbukuan secara elektronik atau penyelesaian fisik.

Perantara Pedagang Efek memiliki kewajiban dalam melakukan transaksi efek, termasuk memastikan transaksi dilakukan oleh pejabat yang berwenang, tersedianya dana atau efek yang cukup, dan memiliki dokumen perikatan dengan nasabah. Peraturan ini juga mengatur mengenai konfirmasi tertulis atas setiap transaksi efek yang wajib dikirimkan kepada lawan transaksi atau nasabah.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.