For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Utara 1/2019 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2019Publication Date:11 Februari 2019
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Effective Date11 Februari 2019
Publication Date11 Februari 2019
Place of EnactmentTanjung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan serta mewujudkan hak konstitusional warga negara dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara berperan dalam mengalokasikan anggaran untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Pemberi Bantuan Hukum, yang meliputi badan hukum yang terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan advokat, dosen hukum, dan mahasiswa fakultas hukum. Calon Penerima Bantuan Hukum harus membuat surat permohonan, memiliki dokumen perkara, dan surat keterangan miskin.

Penyelenggaraan bantuan hukum meliputi masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan dalam proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan upaya hukum. Bantuan hukum non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum.

Pendanaan bantuan hukum bersumber dari APBD. Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana anggaran kepada Bupati. Penyaluran dana dilakukan setelah penyelesaian tahapan proses beracara atau kegiatan non-litigasi, dengan laporan dan bukti pendukung.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan melakukan rekayasa permohonan.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang tidak melakukan kewajiban pelaporan penggunaan anggaran dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pemberian anggaran, tidak memberikan anggaran tahun berikutnya, dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.