For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1977 tentang Pengaturan Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 10/1977 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 1977 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:17 November 1977Publication Date:29 September 1977
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengaturan Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date17 November 1977
Publication Date29 September 1977
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tata tertib penggunaan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk memanfaatkan monumen tersebut sekaligus menjamin keamanan, keselamatan, dan kelestarian kondisi fisik bangunan dan lingkungan monumen.

Monumen ini disediakan sebagai peringatan dan peluhuran jasa-jasa Jenderal Soedirman, serta untuk kunjungan umum yang bertujuan meningkatkan kepariwisataan dan promosi daerah. Penggunaan Gedung Balai Pertemuan secara khusus memerlukan izin Bupati. Masjid di dalam komplek dipergunakan untuk sholat Jum'at dan kegiatan Islam lainnya dengan izin Bupati.

Pengunjung dikenakan bea masuk dengan tarif yang berbeda untuk dewasa dan anak-anak. Pemungutan bea dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati, dan pengawasan serta penyetorannya dibebankan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Dilarang melakukan perbuatan atau mengeluarkan ucapan yang dapat mencemarkan keluhuran monumen.

(-)

1. Barang siapa tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 5, dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,00.