on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1977 tentang Pengaturan Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 10/1977 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 1977 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1977
Peraturan Daerah ini mengatur tata tertib penggunaan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk memanfaatkan monumen tersebut sekaligus menjamin keamanan, keselamatan, dan kelestarian kondisi fisik bangunan dan lingkungan monumen.
Monumen ini disediakan sebagai peringatan dan peluhuran jasa-jasa Jenderal Soedirman, serta untuk kunjungan umum yang bertujuan meningkatkan kepariwisataan dan promosi daerah. Penggunaan Gedung Balai Pertemuan secara khusus memerlukan izin Bupati. Masjid di dalam komplek dipergunakan untuk sholat Jum'at dan kegiatan Islam lainnya dengan izin Bupati.
Pengunjung dikenakan bea masuk dengan tarif yang berbeda untuk dewasa dan anak-anak. Pemungutan bea dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati, dan pengawasan serta penyetorannya dibebankan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Dilarang melakukan perbuatan atau mengeluarkan ucapan yang dapat mencemarkan keluhuran monumen.