Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan Kota Cirebon yang tertib, tentram, nyaman, dan indah, serta menggantikan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2003 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:
- Tertib Jalan, Jalur Hijau, Trotoar, Taman, dan Fasilitas Umum Lainnya: Pengaturan penggunaan jalur lalu lintas, rambu lalu lintas, marka jalan, serta larangan menutup jalan atau membuat penghalang tanpa izin.
- Tertib Angkutan Jalan: Kewajiban pengemudi kendaraan umum untuk menaikkan/menurunkan penumpang di tempat yang ditentukan, larangan membuang sampah dari kendaraan, dan kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.
- Tertib Sungai, Saluran Air, dan Kolam: Larangan membangun di atas drainase/sungai, memasang kabel/pipa di bawah saluran sungai tanpa izin, serta larangan mencuci/memandikan hewan di kolam kota.
- Tertib Tempat dan Usaha Tertentu: Larangan berdagang/berusaha di jalan/trotoar tanpa izin.
- Tertib Lingkungan: Larangan mengubah rumah tinggal menjadi tempat usaha yang mengganggu, membunyikan suara bising, menyelenggarakan pesta hingga larut malam tanpa izin, serta ketentuan terkait pemeliharaan hewan/ternak.
- Tertib Tuna Sosial, Anak Jalanan, dan Psikotik: Larangan meminta sumbangan di jalan/angkutan umum tanpa izin, larangan menggelandang, serta kewajiban menjaga keluarga yang mengalami gangguan jiwa agar tidak berkeliaran.
- Tertib Susila: Larangan perbuatan asusila, prostitusi, dan tindakan yang mendukung perbuatan asusila.
- Tertib Bangunan dan Penghuni Bangunan: Larangan mendirikan bangunan di kawasan SUTET/ruang milik jalan/pinggir rel kereta api, serta kewajiban menjaga lahan/bangunan. Penghuni kost/kontrakan wajib melapor diri.
- Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Larangan menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin, kewajiban mematuhi jam operasional, serta ketentuan terkait pengawasan pengunjung.
- Tertib Kawasan Sekitar Bandara dan Pantai: Larangan membakar sampah yang mengganggu penerbangan, merusak fasilitas pantai, dan berbuat keributan.
- Tertib Pelajar: Larangan berada di luar sekolah/bepergian pada jam pelajaran tanpa izin, serta larangan merokok bagi pelajar di bawah usia 18 tahun.
- Tertib Peran Serta Masyarakat: Larangan menempatkan atribut di pagar pemisah jalan/jembatan penyeberangan/halte/taman tanpa izin, serta larangan merusak sarana/prasarana umum saat unjuk rasa.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketertiban umum, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.