For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 2/2015 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 April 2015Publication Date:7 April 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date07 April 2015
Publication Date07 April 2015
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini dilakukan karena beban kerja yang tinggi pada Subbagian Kelembagaan dan Ketatalaksanaan pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyebabkan tugas-tugas di subbagian tersebut tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Perubahan meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah, khususnya pada Bagian Organisasi yang membawahkan Subbagian Kelembagaan, Subbagian Ketatalaksanaan, dan Subbagian Kinerja dan Pendayagunaan Aparatur. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I yang berisi bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah.

1. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang ada tetap menjalankan fungsinya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sampai dengan dilaksanakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)