For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembangunan masjid Sriwijaya Palembang

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 13/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 September 2014Publication Date:30 September 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan masjid Sriwijaya Palembang
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date30 September 2014
Publication Date30 September 2014
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan yang berkaitan dengan penganggaran pemberian hibah dan penerimaan bantuan dana untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Tujuannya adalah agar pertanggungjawaban keuangan dalam pemberian hibah dan penerimaan bantuan dana untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masjid Sriwijaya akan dibangun di atas lahan seluas ± 15 hektar di kawasan Jakabaring Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. Lahan ini merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi dan tidak dapat dialihfungsikan. Masjid ini akan dilengkapi dengan sarana pendukung seperti perpustakaan Islam, museum sejarah peradaban Islam, gedung kebudayaan Islam, pusat komersial Islam, dan menara masjid.

Biaya pembangunan Masjid Sriwijaya bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, perusahaan swasta nasional dan lokal, perorangan, bantuan luar negeri, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Dana pembangunan ini merupakan hibah/wakaf kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan disalurkan langsung ke rekening yayasan. Alokasi dana dari APBD Provinsi dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, sementara dana dari APBD kabupaten/kota wajib dialokasikan dalam anggaran masing-masing.

Nama Masjid Sriwijaya Palembang dapat diubah oleh Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dengan melibatkan pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi, alim ulama, tokoh masyarakat, dan perguruan tinggi, atau melalui sayembara.

Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang terdiri dari unsur ex officio Pemerintahan Provinsi, Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Ketua Nahdatul Ulama Sumatera Selatan, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Selatan, Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan dan Ketua Wilayah Organisasi Kemasyarakatan Islam yang berskala nasional yang telah berdiri sebelum Tahun 1955 yang memiliki perwakilan di Sumatera Selatan.

(-)

(-)