For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 8/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat untuk Tahun Anggaran 2023. APBD direncanakan sebesar Rp1.927.642.569.655,00 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp1.927.642.569.655,00 dan belanja daerah sebesar Rp1.897.194.399.556,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp30.448.170.099,00. Defisit ini akan ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp30.448.170.099,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari transfer Pemerintah Pusat dan transfer Pemerintah Daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bansos. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)