For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1987 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Diplomatik Konsuler Departemen Luar Negeri

Also known as: Keppres 40/1987 · Keppres No. 40 Tahun 1987 · Keppres Nomor 40 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:17 November 1987Publication Date:17 November 1987
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBatas Usia Pensiun Bagi Pejabat Diplomatik Konsuler Departemen Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 November 1987
Publication Date17 November 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pejabat Diplomatik Konsuler tertentu di Departemen Luar Negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan tugas diplomasi dan hubungan luar negeri yang memerlukan pengalaman dan keahlian khusus. Pejabat Diplomatik Konsuler yang dimaksud terdiri dari delapan tingkat, dari Tingkat I hingga Tingkat VIII. Namun, perpanjangan batas usia pensiun hingga 60 tahun hanya berlaku bagi Pejabat Diplomatik Konsuler Tingkat I, II, dan III. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)