For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 3/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2016Publication Date:28 Juli 2016
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Effective Date28 Juli 2016
Publication Date28 Juli 2016
Place of EnactmentJailolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan jaminan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah dampak negatif rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, serta amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Daerah mewujudkan KTR.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KTR, meliputi:

  1. Penetapan kawasan-kawasan yang termasuk KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
  2. Hak dan kewajiban setiap orang terkait KTR, termasuk hak atas lingkungan yang sehat dan udara bersih, serta kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan memelihara lingkungan yang bebas dari asap rokok.
  3. Larangan merokok di KTR, serta larangan promosi, iklan, penjualan, dan pembelian rokok di KTR.
  4. Pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang, termasuk persyaratan pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan lokasi pemasangan iklan.
  5. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR, melalui pengaturan di lingkungan masing-masing, penyampaian saran, dan keikutsertaan dalam kegiatan penyelenggaraan KTR.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR oleh Bupati dan SKPD terkait.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan SKPD dalam pengawasan KTR, serta kewajiban pimpinan atau penanggung jawab KTR dalam melakukan pengawasan dan menegakkan larangan merokok. Pembiayaan untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Halmahera Barat dan sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap kewajiban menerapkan KTR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pencabutan izin.
  2. Orang yang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di KTR diancam pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp 20.000.000.
  3. Orang yang merokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama 30 hari atau denda paling banyak Rp 500.000.