on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 3/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan jaminan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah dampak negatif rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, serta amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Daerah mewujudkan KTR.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KTR, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur kewenangan SKPD dalam pengawasan KTR, serta kewajiban pimpinan atau penanggung jawab KTR dalam melakukan pengawasan dan menegakkan larangan merokok. Pembiayaan untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Halmahera Barat dan sumber pembiayaan lain yang sah.