on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUMKM/II/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan
Also known as: Permenkop UKM 05/PER/M.KUMKM/II/2016 · Permenkop UKM No. 05/PER/M.KUMKM/II/2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Gubernur atau Bupati/Walikota dalam melaksanakan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak guna meningkatkan akses pasar dan memperkuat jaringan pemasaran produk koperasi, usaha mikro, kecil, serta mendorong pengembangan daerah, termasuk daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan pasca bencana.
Ketentuan substansial mencakup pelimpahan kewenangan pelaksanaan Program Revitalisasi Pasar Rakyat kepada Gubernur atau Bupati/Walikota dalam bentuk Program/Kegiatan dan Anggaran Tugas Pembantuan. Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Pelaksana Tugas Pembantuan Revitalisasi Pasar Rakyat, serta menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan yang terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran, dan Bendahara Pengeluaran.
Lingkup urusan tugas pembantuan meliputi kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat, dengan tujuan memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak, meningkatkan akses pasar dan memperkuat jaringan pemasaran produk koperasi dan usaha mikro kecil, serta memacu penumbuhan usaha koperasi dalam rangka meningkatkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian daerah. Pasar rakyat yang telah selesai direvitalisasi, pengelolaannya diserahkan kepada koperasi.
Pendanaan untuk Tugas Pembantuan Revitalisasi Pasar Rakyat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui dana tugas pembantuan. Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan dana Tugas Pembantuan merupakan Barang Milik Negara yang dapat dihibahkan pada daerah.