on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai hak asasi manusia dan kebebasan dasar secara penuh dan setara, menjamin upaya perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta memastikan pelaksanaan upaya perlindungan dan pemenuhan hak untuk mengembangkan diri dan mendayagunakan kemampuan sesuai bakat dan minat dalam segala aspek kehidupan.
Ketentuan substansial mencakup hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, dan bebas dari diskriminasi. Peraturan ini juga mengatur ragam penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak, hibah dan bantuan sosial, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, pembentukan kecamatan dan desa inklusi, komite perlindungan dan pemenuhan hak, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.