For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Also known as: Permen KKP PER.28/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.28/MEN/2012

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2013Publication Date:27 Desember 2012
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date07 Januari 2013
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melalui asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pelimpahan wewenang dilakukan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan penugasan kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan perikanan tangkap, peningkatan produksi perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Subjek hukum diwajibkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang mencakup aspek manajerial dan akuntabilitas.

(-)

1. Kepala SKPD yang tidak menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya.