For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kota Metro 12/2006 · Perda Kota Metro No. 12 Tahun 2006 · Perda Kota Metro Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2006Publication Date:13 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date14 November 2006
Publication Date13 November 2006
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, objek retribusi, tarif retribusi, dan ketentuan terkait pemotongan hewan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menyediakan daging yang berkualitas (aman, sehat, utuh, dan halal) serta untuk pengawasan yang efektif dan profesional mulai dari rumah potong hewan hingga tempat penjualan daging. Selain itu, penyesuaian dilakukan karena adanya kegiatan pelayanan yang belum tercantum dalam Pasal 3 dan kelebihan beban (overlope) pada Pasal 9, serta belum adanya penetapan retribusi pemeriksaan ulang daging dan retribusi angkutan daging yang memadai.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Kepala Daerah, Pejabat, Dinas, Kepala Dinas, Badan, Wajib Retribusi, Ternak, Rumah Potong Hewan, Tempat Pemotongan Hewan (TPH), Hasil Ikutan, Pemeriksaan Ulang, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Rumah Potong Hewan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKRDKB), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Kas Daerah, dan Bank.
  2. Perubahan Pasal 3: Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan yang meliputi penyewaan kandang, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, pemakaian tempat pemotongan dan pelayuan daging, pelayanan pengangkutan daging, dan pemeriksaan ulang daging dari luar Kota Metro.
  3. Perubahan Pasal 9: Besaran tarif retribusi ditetapkan untuk sapi/kerbau/kuda, kambing/domba, babi, unggas, angkutan khusus daging, dan pemeriksaan ulang daging/karkas yang berasal dari luar Kota Metro.
  4. Penambahan Pasal 11: Setiap hewan potong harus dipotong di Rumah Potong Hewan, pemotongan babi di tempat pemotongan babi, dan pemotongan unggas di tempat pemotongan unggas.
  5. Perubahan Pasal 24 (menjadi Pasal 22): Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
  6. Penghapusan Pasal 23: Pasal ini dihapus.
  7. Perubahan Pasal 22 (menjadi Pasal 23): Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.
  8. Perubahan Pasal 25 (menjadi Pasal 24): Ketentuan yang mengatur materi yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  9. Perubahan Pasal 26 (menjadi Pasal 25): Hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Kepala Daerah.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).