Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 ini diterbitkan untuk menanggapi pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat oleh WHO. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang terstandar, efektif, dan efisien bagi pemerintah dan fasilitas kesehatan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pedoman ini mencakup strategi penanggulangan, surveilans epidemiologi, diagnosis laboratorium, manajemen klinis, pencegahan penularan, komunikasi risiko, pemberdayaan masyarakat, dan penyediaan sumber daya. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah serta pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pedoman ini.