Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Administrasi Negara (LAN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013. LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. LAN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang administrasi negara, termasuk pengkajian kebijakan, pengembangan inovasi, dan pembinaan sumber daya aparatur. Struktur organisasi LAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, dan Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengembangan kebijakan, pendidikan dan pelatihan, serta inovasi administrasi negara.