on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: Perda Kota Bekasi 7/2022 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2022 merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT. Minyak dan Gas Bumi (Perseroda).
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Ya. Pasal 58 menyatakan secara tegas bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perda No.09/2009 digantikan oleh Perda No.07/2022.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Perda ini mengubah status dan bentuk hukum entitas BUMD yang diatur sebelumnya (Perda No.09/2009) dengan mengalihkan Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan bentuk badan hukum diatur secara eksplisit dalam Pasal 2 yang menetapkan transisi dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroda. Namun, Perda ini tidak secara langsung mengubah ketentuan peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang disebut dalam konsiderans (mis. undang-undang dan peraturan pemerintah); melainkan menyesuaikan ketentuan daerah berdasarkan ketentuan nasional yang berlaku (contoh: Pasal 331 ayat (3) UU No.23/2014 dan Pasal 139 ayat (1) PP No.54/2017).
Status Berlaku
Perda ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tercantum tanggal pengundangan 16 Maret 2022 (Pasal 59).
Pelaksanaan teknis perubahan bentuk badan hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait (Pasal 2 ayat (2)).
Dengan diberlakukannya Perda ini, seluruh ketentuan hukum tentang Perseroda dan ketentuan lain yang berkaitan dengan operasional Perseroda berlaku sebagaimana ditegaskan pada Pasal 2 ayat (3).
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan pembentukan dan perubahan bentuk menjadi Perseroda dinyatakan di Bab IV: membentuk badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, meningkatkan pendapatan daerah, mendukung pembangunan daerah, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, serta memperoleh laba/keuntungan (Pasal 4).
Latar belakang perubahan adalah penyesuaian bentuk hukum BUMD sesuai ketentuan UU dan PP terkait (konsiderans mengacu pada Pasal 331 ayat (3) UU No.23/2014 dan Pasal 139 ayat (1) PP No.54/2017).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
RUPS: Wali Kota mewakili daerah sebagai pemegang saham; RUPS memiliki wewenang tertinggi dan menetapkan kebijakan strategis (Pasal 12 dan ketentuan terkait RUPS).
Direksi: berkewajiban mengurus Perseroda untuk kepentingan dan tujuan perusahaan, menyusun Rencana Bisnis 5 tahun, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan, menyusun SOP, melaksanakan kerja sama sesuai mekanisme internal, serta bertanggung jawab secara pribadi bila lalai (Pasal 26, 47-48, 49, 51, 38).
Komisaris: berkewajiban melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, menilai kinerja Direksi, menilai laporan, serta dapat menunjuk sekretaris untuk membantu tugas pengawasan (Pasal 20-21).
Pegawai: dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja, berhak atas penghasilan layak, jaminan sosial, serta program peningkatan kompetensi (Pasal 42-46).
Perseroda berhak dan berkewajiban melakukan kerja sama, menerima modal daerah, mengelola aset, menandatangani perjanjian kerja sama, ikut serta dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Pasal 6, 8, 51-55).
Prinsip-prinsip Utama
Tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran (Pasal 50).
Prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penetapan jumlah organ perusahaan dan pengambilan keputusan (Pasal 16 ayat (3), Pasal 30 ayat (3)).
Prinsip saling menguntungkan dan perlindungan kepentingan daerah serta publik dalam kerja sama (Pasal 51 ayat (2)).
Larangan nepotisme sampai derajat ketiga untuk pengurusan BUMD dalam satu daerah (Pasal 11).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Perubahan Bentuk Badan Hukum: diatur dalam Pasal 2; pelaksanaan konversi harus sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga prosedur pendaftaran, pemindahan aset, modal, perizinan dan pengalihan pegawai harus mengikuti ketentuan teknis sesuai UU dan peraturan pelaksana.
Seleksi dan Pengangkatan Organ: Pengangkatan anggota Komisaris dan Direksi melalui seleksi (administrasi, fit and proper/uji kelayakan, wawancara) oleh tim/lembaga profesional; calon wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat (Pasal 18, 28, 29).
Perencanaan Bisnis: Direksi wajib menyusun Rencana Bisnis 5 tahun dan Rencana Kerja & Anggaran tahunan yang disetujui Komisaris dan disahkan RUPS (Pasal 47-48).
SOP dan Pengawasan: Operasional wajib mengikuti SOP yang disusun Direksi dan disetujui Komisaris; SOP disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Pasal 49).
Kerja Sama: Diatur bentuk kerja sama (joint operation, joint venture, dll.), persyaratan dokumen, kewenangan penandatanganan, serta pembatasan tertentu (mis. persyaratan laporan keuangan sehat, larangan penyertaan modal berupa tanah dari penyertaan modal daerah) (Pasal 51-55).
Pembubaran dan Likuidasi: Keputusan pembubaran oleh RUPS dan penetapan pengadilan; pembubaran BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah; kekayaan dikembalikan kepada Daerah (Pasal 56).
Masa Berlaku dan Implementasi
Perda mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 16 Maret 2022 (Pasal 59). Pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 2 ayat (2)).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Pasal 57 mengatur mekanisme peralihan yang jelas, antara lain:
Seluruh hak dan kewajiban hukum serta kewajiban keuangan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi beralih kepada PT. Migas (Perseroda) untuk dijalankan sepenuhnya (Pasal 57 huruf a).
Rencana Kerja dan Anggaran lama beralih menjadi Rencana Kerja dan Anggaran PT. Migas (Perseroda) (Pasal 57 huruf b).
Seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah beralih menjadi penyertaan modal pada PT. Migas (Perseroda) (Pasal 57 huruf c).
Seluruh perjanjian kerja sama yang ada tetap berlaku sampai berakhir masa perjanjiannya dan menjadi kewajiban PT. Migas (Perseroda) (Pasal 57 huruf d).
Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah beralih menjadi milik/komponen PT. Migas (Perseroda) (Pasal 57 huruf e).
Batas Waktu Penyesuaian
Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif dan teknis yang spesifik untuk semua proses transisi (mis. penyelesaian pendaftaran Perseroda, pemindahan izin, atau registrasi pegawai). Namun, beberapa kewajiban administratif organ mensyaratkan tenggat waktu internal, mis. penyampaian laporan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan pelaporan sisa tugas paling lambat 1 bulan setelah berakhir masa jabatan (Pasal 24 dan 34). Pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum harus mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan yang relevan yang mungkin mengatur tenggat waktu teknis.
Grandfathering Clauses
Perda memuat ketentuan klausa peralihan yang bersifat grandfathering untuk beberapa aspek operasional: perjanjian kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku dan diikat untuk dilaksanakan oleh Perseroda sampai berakhirnya masa perjanjian (Pasal 57 huruf d). Selain itu, aset, perizinan, modal, dokumen, dan pegawai ikut beralih sehingga hak dan kewajiban lama dilanjutkan oleh entitas baru (Pasal 57).
Sanksi Administratif
Peraturan ini mengatur beberapa sanksi administratif berupa pemecatan/pemberhentian dari jabatan organ perusahaan, dengan ketentuan yang dirinci dalam pasal‑pasal berikut:
Pasal 37 ayat (2) — sanksi administratif bagi anggota Direksi yang melanggar larangan memangku jabatan rangkap: dikenai pemberhentian sewaktu‑waktu.
Pasal 23 ayat (1) — Anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS (sanksi pemberhentian sebagai mekanisme penegakan).
Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 36 — Jabatan anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu‑waktu oleh RUPS (sanksi administratif internal); Pasal 35 menguraikan alasan pemberhentian sewaktu‑waktu termasuk ketidakmampuan melaksanakan tugas, pelanggaran peraturan/anggaran dasar, tindakan kecurangan, atau putusan pidana tetap.
Pasal 25 ayat (1) — Pemberhentian anggota Komisaris sewaktu‑waktu wajib disertai alasan, dan daftar alasan pemberhentian untuk Komisaris tercantum pada Pasal 25 ayat (2).
Secara umum sanksi administratif yang diatur di Perda ini bersifat pemberhentian/demosi dari jabatan — bukan berupa denda administratif spesifik atau pencabutan izin oleh Perda ini sendiri.
Sanksi Pidana
Peraturan daerah ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana khusus. Meskipun konsiderans mengacu pada peraturan perundang‑undangan lain yang memuat sanksi pidana pada bidang tertentu (mis. tindak pidana korupsi, tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah yang disebut sebagai syarat integritas anggota Direksi), Perda sendiri hanya merujuk pada konsekuensi pemberhentian apabila terbukti melakukan perbuatan yang berakibat hukum pidana (Pasal 25 dan Pasal 35 huruf d menyebut "dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap" sebagai alasan pemberhentian), tetapi tidak menetapkan ketentuan pidana baru.
Rincian Tambahan
Jika terjadi pelanggaran yang juga melanggar ketentuan pidana atau peraturan nasional lain, penindakan pidana akan mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, undang‑undang anti‑korupsi, ketentuan perundang‑undangan sektor minyak dan gas, dll.).
Perda menetapkan mekanisme internal (RUPS, Komisaris, Direksi) untuk pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif organisasi; detail prosedural penjatuhan sanksi administratif diatur oleh ketentuan internal dan/atau anggaran dasar serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku.