For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nom0r 10 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 10/2019 · Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2019Publication Date:22 Juli 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nom0r 10 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date02 Juli 2019
Publication Date22 Juli 2019
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada pihak ketiga. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian terhadap perubahan bentuk badan hukum BUMD dan penambahan modal dasar BUMD. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD agar lebih kompetitif dan berkembang. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mengubah definisi BUMD dan menghapus definisi Perseroan Terbatas. Pasal 14A diubah untuk menetapkan modal dasar BUMD, termasuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia, Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Taman, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah, PT. Bank Jateng, dan Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang. Pasal 14B disisipkan untuk merinci penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga sejak pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2019.

(-)

(-)