on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1953 tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Statistik
Also known as: Keppres 49/1953 · Keppres No. 49 Tahun 1953 · Keppres Nomor 49 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk membentuk Panitia Negara Urusan Statistik yang bertugas menyelidiki dan memajukan laporan serta rancangan peraturan kepada Pemerintah terkait penyelenggaraan statistik nasional. Hal ini dilakukan karena tugas-tugas di bidang statistik perlu dialihkan kepada Kantor Pusat Statistik dan organisasi kantor tersebut perlu ditinjau kembali dalam hubungannya dengan kementerian terkait.
Ketentuan Substansial: Panitia Negara Urusan Statistik dibentuk dengan tugas utama menyelidiki dan memajukan laporan serta rancangan peraturan kepada Pemerintah mengenai penyelenggaraan statistik nasional. Panitia ini juga bertanggung jawab untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan pembagian tugas serta organisasi Kantor Pusat Statistik dan instansi terkait, termasuk penempatan Kantor Pusat Statistik dalam lingkungan kementerian yang sesuai. Panitia terdiri dari beberapa anggota, termasuk Direktur Kabinet Presiden sebagai Ketua, Presiden Republik Indonesia, dan beberapa Sekretaris Jenderal dari berbagai kementerian. Untuk mendukung kelancaran tugas Panitia, dibentuk sekretariat yang terdiri dari dua sekretaris. Segala biaya untuk Panitia ini dibebankan pada mata anggaran Kabinet Perdana Menteri.