For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 10/2008 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2008Publication Date:7 November 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date02 Desember 2008
Publication Date07 November 2008
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 71).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2008 ini membentuk organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Wonogiri. SATPOL PP bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Susunan organisasi SATPOL PP terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Seksi Pengamanan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap kepala satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat struktural dan fungsional pada SATPOL PP diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Satpol PP adalah Jabatan Eselon IIIa, sedangkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IVa. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok, fungsi, dan tata kerja SATPOL PP akan diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SATPOL PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

(-)