Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2008 ini membentuk organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Wonogiri. SATPOL PP bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Susunan organisasi SATPOL PP terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Seksi Pengamanan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap kepala satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat struktural dan fungsional pada SATPOL PP diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Satpol PP adalah Jabatan Eselon IIIa, sedangkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IVa. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok, fungsi, dan tata kerja SATPOL PP akan diatur dengan Peraturan Bupati.