For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kota Jambi 5/2020 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 April 2020Publication Date:24 April 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date24 April 2020
Publication Date24 April 2020
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (Lembar Daerah Kota Jambi Tahun 2013 Nomor 8)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menyediakan instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk alokasi dana, penelitian dan pengembangan teknologi, serta fasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah. Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah, pengelolaan sampah spesifik, serta perbuatan yang dilarang. Selain itu, diatur pula mengenai lembaga pengelola sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerjasama dan kemitraan, insentif, sistem informasi, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian sengketa.

(-)

1. Setiap orang atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dibidang pengelolaan sampah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, uang paksa, denda, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap pelaku usaha dengan sengaja melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan jumlah yang bervariasi. 3. Walikota dapat memberikan sanksi administratif berupa denda terhadap pelanggaran pasal-pasal tertentu dengan jumlah yang telah ditentukan. 4. Lembaga usaha yang terbukti melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa denda.