For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:12 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMBUANGAN AIR LIMBAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date12 Juni 2009
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah pertumbuhan industri dan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan akibat pembuangan air limbah. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dan memastikan kualitas air limbah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin pembuangan air limbah oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin pembuangan air limbah.
  3. Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penggantian biaya penerbitan izin.
  5. Tarif retribusi didasarkan pada biaya administrasi, operasional pengawasan dan pembinaan, serta biaya laboratorium, dengan formula yang telah ditetapkan.
  6. Masa retribusi adalah selama izin masih berlaku, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Diatur tata cara pembayaran, penagihan, sanksi administrasi berupa denda jika terlambat membayar, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).