For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 12/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:4 Januari 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date04 Januari 2011
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Klasifikasi A. BPBD merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, prosedur penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana (Kepala Pelaksana) yang membawahi Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, pengomandoan, dan pelaksana.

Pembiayaan kegiatan BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Eselon pejabat BPBD diatur dalam peraturan ini, dengan Kepala Pelaksana BPBD menduduki jabatan eselon II.b.

(-)

(-)