For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 11/2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 September 2015Publication Date:31 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date04 September 2015
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2013 mencakup pendapatan sebesar Rp 748.826.385.088,29, belanja sebesar Rp 689.590.115.690,56, surplus/defisit sebesar Rp 59.236.269.397,73, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 29.613.373.123,38, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.909.000.000,00, dan pembiayaan Netto sebesar Rp 18.704.373.123,38.
  • Neraca per 31 Desember Tahun 2014 mencakup jumlah aset sebesar Rp 2.224.146.331.153,87, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.607.407,29, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.224.143.723.746,58.
  • Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2014 mencakup saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2014 sebesar Rp 29.574.693.198,57, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 273.384.750.888,10, arus kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan sebesar Rp (214.148.481.490,37), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp (10.892.588.000,00), arus kas dari aktivitas nonanggaran sebesar Rp (358.158.056,90), dan saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2014 sebesar Rp 77.943.249.928,40.
  • Catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2013 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)