For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Also known as: Peraturan BI 17/10/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/10/PBI/2015

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 2015Publication Date:18 Juni 2015
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penyesuaian kebijakan makroprudensial terkait perkreditan properti dan kendaraan bermotor. Kebijakan ini mengatur batasan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk Kredit Properti (KP) dan Kredit Pembiayaan Properti Syariah (KP Syariah), serta batasan Uang Muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Kendaraan Bermotor Syariah (KKB Syariah). Ketentuan substansial meliputi: 1. **Rasio LTV/FTV:** * Penetapan batasan Rasio LTV/FTV untuk KP/KP Syariah berdasarkan urutan KP (pertama, kedua, ketiga dan seterusnya), jenis properti (Rumah Tapak, Rumah Susun, Ruko/Rukan), luas bangunan, dan jenis akad (murabahah, istishna’, MMQ, IMBT). * Persyaratan bagi Bank untuk dapat menerapkan ketentuan Rasio LTV/FTV yang lebih tinggi, yaitu rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio KP bermasalah harus di bawah 5%. * Pengaturan khusus untuk Kredit/Pembiayaan tambahan (top up) dan Kredit/Pembiayaan yang diambil alih (take over). 2. **Uang Muka KKB/KKB Syariah:** * Penetapan batasan Uang Muka untuk KKB/KKB Syariah berdasarkan jenis kendaraan (roda dua, roda tiga atau lebih) dan tujuan penggunaan (produktif atau konsumtif). * Persyaratan bagi Bank untuk dapat menerapkan ketentuan Uang Muka yang lebih rendah, yaitu rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio KKB bermasalah harus di bawah 5%. 3. **Larangan dan Persyaratan Lain:** * Larangan pemberian Kredit/Pembiayaan untuk pemenuhan Uang Muka. * Persyaratan pemberian KP/KP Syariah untuk properti yang belum tersedia secara utuh, termasuk perjanjian kerjasama dengan pengembang dan jaminan. * Pengecualian ketentuan Rasio LTV/FTV untuk Kredit/Pembiayaan dalam rangka Program Perumahan Pemerintah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 dan/atau Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 9, Pasal 18 dan Pasal 20 juga dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% dari selisih antara plafon Kredit atau Pembiayaan yang diberikan dengan plafon Kredit atau Pembiayaan yang seharusnya. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 15 juga dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% dari plafon Kredit atau Pembiayaan Uang Muka atau plafon KP dan KP Syariah. 4. Bank yang tidak menyampaikan dan/atau tidak melaksanakan action plan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% per bulan dari plafon Kredit atau Pembiayaan untuk setiap Kredit atau Pembiayaan yang melanggar ketentuan.