For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungan Provinsi Gorontalo

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 11/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:22 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Daerah Aliran Sungan Provinsi Gorontalo
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date-
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Gorontalo sebagai sumber utama penghidupan manusia dan satwa melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengendalian.

Latar Belakang dan Tujuan:

DAS merupakan ekosistem penting yang rentan terhadap kerusakan, menyebabkan bencana alam dan krisis air. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan DAS yang serasi dan seimbang, menjamin penggunaan sumber daya alam yang lestari, mencapai keseimbangan ekologi, menjamin kuantitas dan kualitas air, mengendalikan banjir dan erosi, serta mewujudkan koordinasi antar pemangku kepentingan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan DAS, termasuk:

  • Perencanaan: Inventarisasi karakteristik DAS, penyusunan rencana pengelolaan, dan penetapan rencana pengelolaan yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
  • Pelaksanaan dan Pemanfaatan: Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan dipertahankan, pemanfaatan sumber daya di kawasan lindung dan budidaya dengan memperhatikan kelestarian ekosistem, serta restorasi, rehabilitasi, dan reklamasi lahan.
  • Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat: Peningkatan kapasitas pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan DAS, serta pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal.
  • Peran Serta Swasta: Keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan DAS sesuai bidang usaha.
  • Penghargaan: Pemberian penghargaan kepada pihak yang berperan aktif dalam pengelolaan DAS.
  • Pengendalian: Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan DAS.
  • Penghidupan Berkelanjutan: Upaya keberlanjutan pengelolaan DAS melalui prinsip kelestarian dan keseimbangan antara produktivitas dan konservasi.
  • Kelembagaan Pengelolaan: Pembentukan Forum DAS untuk koordinasi antar pemangku kepentingan.
  • Pembiayaan: Sumber pembiayaan pengelolaan DAS dari APBD dan sumber dana lain yang sah.
  • Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat atau pengadilan.

1. Seluruh kegiatan yang bersifat sektoral dalam wilayah DAS mengacu pada Peraturan Daerah tentang pengelolaan DAS Propinsi Gorontalo.

1. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS Provinsi yang tidak sesuai dengan peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administrasi berlaku bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan DAS Provinsi. 3. Sanksi administratif ditujukan kepada pihak pribadi, pejabat/lembaga pemerintah dan swasta yang melanggar peraturan daerah ini. 4. Sanksi administratif diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.