on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Also known as: PERPRES 65/2015 · PERPRES No. 65 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 ini dibentuk untuk mengatur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan Kabinet Kerja periode 2014-2019. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas. Struktur organisasi kementerian terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli yang bertanggung jawab memberikan rekomendasi strategis di berbagai bidang. Setiap unit organisasi diharuskan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.