For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Also known as: PERPRES 65/2015 · PERPRES No. 65 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:21 Mei 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date21 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 ini dibentuk untuk mengatur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan Kabinet Kerja periode 2014-2019. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas. Struktur organisasi kementerian terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli yang bertanggung jawab memberikan rekomendasi strategis di berbagai bidang. Setiap unit organisasi diharuskan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang berkaitan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)