on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 28 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026
Also known as: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 28/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 28 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) guna mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai penetapan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026 yang disusun oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atas nama Bupati. SHS tersebut mencakup satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, pemeliharaan, serta biaya barang lainnya.
Dalam implementasinya, SHS berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran yang tidak dapat dilampaui. Sementara dalam pelaksanaan anggaran, SHS bersifat sebagai batas tertinggi, namun dapat dilampaui dalam kondisi tertentu dengan syarat menyertakan bukti pertanggungjawaban dan surat pernyataan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).