For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 8/2016 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pelayanan Kepemudaan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelayanan kepemudaan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi pemuda agar mandiri dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan pelayanan kepemudaan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  2. Pelaksanaan pelayanan kepemudaan melalui fasilitasi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
  3. Pelayanan kepemudaan kepada organisasi kepemudaan melalui pemberdayaan dan pengembangan organisasi.
  4. Penyediaan fasilitas prasarana dan sarana kepemudaan.
  5. Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
  6. Peran serta masyarakat, organisasi kepemudaan, dan dunia usaha dalam pelayanan kepemudaan.
  7. Kemitraan dan kerja sama dalam pelayanan kepemudaan.
  8. Pembentukan sistem informasi kepemudaan.
  9. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berprestasi dalam pemberdayaan pemuda.
  10. Pendanaan pelayanan kepemudaan dari APBD dan sumber lain yang sah.
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan kepemudaan.

Pasal 47 Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

(-)