For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI TAHUN 20I8-2023

Also known as: Perda Kabupaten Morowali 1/2019 · Perda Kabupaten Morowali No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2019Publication Date:25 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI TAHUN 20I8-2023
LocationPemerintah Kabupaten Morowali
Effective Date26 Maret 2019
Publication Date25 Maret 2019
Place of EnactmentBungku

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 08 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kbupaten Morowali 0136; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Morowali (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0176);

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Morowali Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang kemudian dituangkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD ini juga mencakup kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan diselaraskan dengan RTRW, RPJMD Provinsi, serta RPJMN.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke dalam rencana pembangunan daerah yang terukur dan terarah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu menciptakan kehidupan yang sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketentuan Substansial: RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD. RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan RTRW Kabupaten, KLHS, SDGs, dan RPJMD Kabupaten/Kota sekitar.

1. Sebelum RPJMD periode selanjutnya ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman pada RPJPD, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya.

(-)