For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Blora 11/2021 · Perda Kabupaten Blora No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date28 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  • Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah.
  • Sekretaris Daerah adalah koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  • Kepala SKPKD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
  • Kepala SKPD adalah Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki tugas menyusun RKA SKPD, melaksanakan anggaran, dan melakukan pengujian atas tagihan.
  • APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.
  • APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)