on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Nilai Dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten Di Lembaga Penelitian Dan Pengembangan, Dan Perguruan Tinggi
Also known as: Permen Ristekdikti 35/2019 · Permen Ristekdikti No. 35 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penghitungan nilai dan penatausahaan aset tak berwujud berupa paten di lembaga penelitian dan pengembangan serta perguruan tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengelola aset tak berwujud yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan, yang memiliki potensi manfaat ekonomi. Ketentuan substansial mencakup identifikasi, penghitungan nilai, dan pencatatan aset tak berwujud berupa paten, serta tata kelola yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas antar unit kerja terkait dalam lembaga penelitian dan perguruan tinggi untuk memastikan tertib administrasi dan optimalisasi pemanfaatan data penghitungan nilai aset tak berwujud.