For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Dirgantara Indonesia

Also known as: PP 73/2011 · PP No. 73 Tahun 2011 · PP Nomor 73 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Dirgantara Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari konversi piutang dana talangan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional tahun 2003 dan konversi pokok pinjaman berdasarkan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman dari tahun 1983 hingga 1993. Total nilai penambahan modal adalah Rp2.957.705.906.157,97. Kebijakan ini diambil untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)