Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Gunungkidul.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan, penghidupan, serta untuk memenuhi hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam rangka penataan dan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman oleh Bupati, meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
2. Penyelenggaraan rumah dan perumahan, meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian.
3. Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman.
4. Penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
5. Pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
6. Pemeliharaan dan perbaikan perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.
7. Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
8. Pendanaan untuk memenuhi kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian.
9. Penyelesaian sengketa di bidang perumahan melalui musyawarah mufakat, mediasi, atau pengadilan.
10. Hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
11. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi perumahan dan kawasan permukiman, larangan-larangan terkait pembangunan dan pemanfaatan perumahan, serta ketentuan peralihan.