For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 192 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 192 Tahun 1968 tentang Penugasan Gubernur Bank Sentral Radius Prawiro Ke Eropa Barat

Also known as: Keppres 192/1968 · Keppres No. 192 Tahun 1968 · Keppres Nomor 192 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 1968Publication Date:11 Juni 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Gubernur Bank Sentral Radius Prawiro Ke Eropa Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 1968
Publication Date11 Juni 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menugaskan Gubernur Bank Sentral, Sdr. Radius Prawiro SE, ke Eropa Barat dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan. Penugasan ini diatur dengan ketentuan bahwa beliau berangkat dari Djakarta pada tanggal 13 Juni 1968 dan berada di luar negeri selama-lamanya sepuluh hari. Semua biaya terkait pelaksanaan tugas ini ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia/Bank Negara Indonesia. Selama di luar negeri, Sdr. Radius Prawiro SE akan menerima uang harian dan uang representasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Waktu tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji. Beliau juga diwajibkan menyampaikan pertanggungjawaban pengeluaran dan laporan tertulis kepada Presiden mengenai hasil tugasnya.

(-)

(-)